KPK Tak Bisa Mencegah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Candra.

KPK Tak Bisa Mencegah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina

Candra Yuri Nuralam • 6 July 2024 14:47

Jakarta: Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberikan status cegah kepada dua tersangka baru kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) berinisial HK dan YA. Upaya paksa itu sudah pernah diberikan kepada keduanya saat penyidik memproses hukum eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Karena memang kami juga mendapatkan informasi bahwa saat ini pencekalan itu hanya bisa diperpanjang satu kali, artinya hanya dua periode,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.

Asep menjelaskan KPK tidak bisa memberikan status pencegahan ketiga untuk HK dan YA berdasarkan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah harus bermain cepat agar dua tersangka itu tidak kabur ke luar negeri.

“Tentunya dengan ada perkembangan baru ini kami harus menyesuaikan. Sehingga artinya bahwa sebelum cekalnya habis, atau dua kali cekal itu habis kita harus menentukan orang-orang ini seperti apa gitu statusnya, seperti itu,” ucap Asep.
 

Baca juga: Usut Kasus LNG, KPK Periksa 2 Saksi

KPK cuma bisa manut dengan aturan dua kali pencegahan itu. Beleid yang ada diyakini dibuat demi menjaga hak asasi manusia para tersangka.

“Tentunya juga kalau berkepanjangan cekalnya itu terkait dengan hak asasi manusia, seperti itu,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)