KPK Enggan Sebut Kasus Nurul Ghufron dan Albertina Ho Sebuah Pertengkaran

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Enggan Sebut Kasus Nurul Ghufron dan Albertina Ho Sebuah Pertengkaran

Dinda Shabrina • 26 April 2024 19:06

Jakarta: Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menolak kasus pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho bentuk pertengkaran. Ia mengeklaim keduanya hanya beda persepsi.

"Yang kami pahami bukan berantem. Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahanan dan seterusnya itu hal yang wajar. Justru, inilah saling mengontrol," ucap Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

Ia mengatakan KPK mengajak masyarakat menghormati seluruh proses yang ada. Ia berharap publik tak sembarang menyimpulkan situasi tersebut. 

"Biarlah berproses, sehingga nanti masyarakat bisa melihat ending, hasilnya seperti apa sebagai proses pembelajaran," ungkapnya.
 

Baca juga: Nawawi Berharap Konflik Ghufron dengan Albertina Tak Berkepanjangan

Menurut dia, laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bukan berdasarkan keputusan bersama atau mengatasnamakan institusi KPK. Proses hukum antara kedua insan KPK merupakan persoalan individu masing-masing.

"Kami sudah mengonfirmasi ke pimpinan itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, bukan keputusan lembaga. Itu yang harus teman-teman ketahui," 

Ali mengatakan Nurul Ghufron menganggap ada dugaan pelanggaran etik. Sehingga, Nurul Ghufron memutuskan melaporkannya ke Dewas KPK.

"Karena memang forumnya dan tempatnya di Dewas KPK," ujarnya.

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dari penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh Jaksa TI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)