Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 8 December 2023 14:46
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke persidangan. Total, ada tiga peradilan yang menjeratnya.
Meski begitu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Dewas tidak akan mengatakan tidak akan menindaklanjuti masalah pemerasan yang dilakukan Firli. Pasalnya pembuktiaan kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Dewas tidak masuk ke situ (kasus pemerasan), tapi masalah-masalah yang berhubungan dengan itu tentunya kami juga akan lakukan pemeriksaaan," kata di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Tumpak pengatakan persidangan pertama yakni berupa pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Dewas KPK itu menyebut kedua pihak telah melakukan sejumlah pertemuan dan komunikasi.
Persidangan etik kedua yakni berkaitan dengan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli. Dia tidak memasukkan sejumlah pemasukan, dan utangnya.
"Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di (Jalan) Kertanegara (Nomor 46, Jakarta Selatan)," ucap Tumpak.
Baca juga: Sidang Etik Firli Digelar Maraton Mulai 14 Desember |