Polda Metro Bantah Setop Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Pastikan Diusut Tuntas

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Polda Metro Bantah Setop Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Pastikan Diusut Tuntas

Siti Yona Hukmana • 21 February 2024 09:20

Jakarta: Polda Metro Jaya membantah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Firli Bahuri atas dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Isu SP3 mencuat setelah kasus tak bergeming selama Pemilu 2024.

"Sudah mulai awal dan terus serta selalu kami sampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi apapun juga," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.

Ade tak membantah secara lugas isu SP3 tersebut. Dia menegaskan penjelasannya cukup jelas bahwa kasus tetap berproses.

Mantan Kapolresta Solo itu juga menjamin penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Termasuk bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun.

"Dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi. Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," tegas Ade.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU.
 

Baca: 

Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap


Namun, berkas ini masih dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Alhasil, berkas itu dikembalikan lagi pada Jumat, 2 Februari 2024. Hingga ini penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersebut.

Untuk diketahui, berkas perkara tahap 1 ini dikirim Polda Metro ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Kemudian, JPU mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2034. Namun, Firli belum ditahan hingga saat ini. Meski tak ditahan, Polda Metro Jaya telah mencegah eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)