Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 13 February 2024 15:04
Jakarta: Polda Metro Jaya membeberkan alasan berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), belum lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya masih proses memenuhi semua yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Selasa, 13 Februari 2024.
Pemberkasan perkara Firli terbilang lama. Polisi sempat dua kali melimpahkan berkas perkara Firli, namun dinyatakan belum lengkap oleh JPU Kejati DKI Jakarta.
Di samping itu, Ade memastikan tak ada kendala dalam pemberkasan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU," ujar Ade.
JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan jaksa telah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan kembali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap.
"Sehingga, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ujar Syahron.
Baca Juga:
Berkas Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Kapolda: Tenang Aja |