10 Kg Sabu dan Ganja dari 4 Kasus Direncanakan Beredar Saat Tahun Baru

Ilustrasi barang bukti tanaman ganja (MGN/Feri Jaya Saputra)

10 Kg Sabu dan Ganja dari 4 Kasus Direncanakan Beredar Saat Tahun Baru

Ficky Ramadhan • 29 November 2024 17:33

Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan menyita narkoba jenis sabu seberat 8,3 kg dan ganja 2,1 kg. Narkoba yang disita dari 7 tersangka terkait empat kasus narkotika selama November 2024, bakal diedarkan saat tahun baru.

"Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, di Jakarta, Jumat, 29 November 2024. 

Sebanyak tujuh tersangka berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1-29 November 2024 di empat lokasi berbeda.
 

Baca: Polri: Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba ke Indonesia dan Malaysia

Empat lokasi itu yakni di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur; sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu di wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

"Dalam hal ini, seluruh tersangka berperan sebagai kurir dengan imbalan yang bermacam-macam," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)