Dongkrak Suara Pilkada, Rohidin Minta Tunjangan Guru Honorer Cair Sebelum Pencoblosan

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Dongkrak Suara Pilkada, Rohidin Minta Tunjangan Guru Honorer Cair Sebelum Pencoblosan

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 08:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mendapatkan suara saat hari pencoblosan pilkada. Dia meminta tunjangan guru honorer dicairkan sebelum 27 November 2024.

"Terkait dengan pencairan tunjangan guru tidak tetap dan honorer itu kan oleh yang bersangkutan supaya dicairkan sebelum tanggal 27 dan itu kan tentu akan membawa dampak pada itu tadi kan keterpilihan ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Alex mengatakan Rohidin ingin tunjangan guru honorer dicairkan sebelum pencoblosan dilakukan. Padahal, tunjangan seharusnya diterima pada Desember 2024.

"Tapi kan mestinya kan taruh lah harusnya cairnya Desember tapi ketika dicairkan sebelum itu siapa enggak senang kan? Begitu kan. Lebih kurang sebetulnya itu jadi untuk efek apa namanya efek keterpilihan supaya memilih yang bersangkutan gitu loh," ujar Alex.
 

Baca juga: Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahannya jika Tak Setor Uang

Uang guru honorer itu belum dipotong oleh Rohidin. Modus itu diyakini sebagai gebrakan untuk mendongkrak suara Rohidin dalam pilkada.

"Supaya dicairkan sebelum tanggal 27 November ya dengan harapan itu tadi. Para guru honorer tenaga tidak tetap gitu akan senang ya kemudian memilih yang bersangkutan,” ucap Alex.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Lalu, uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Terus, sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)