Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 07:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Jika tidak diberikan uang, kepala daerah itu mengancam memecat bawahannya.
“Yang bersangkutan (Rohidin) kami sangkakan, bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi, ‘nanti, kalau kami enggak dukung saya, saya berhentikan’,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Alex mengatakan, ancaman itu membuat bawahannya terpaksa memberikan uang kepada Rohidin. Dana uang dikumpulkan dipakai untuk maju dalam Pilkada Bengkulu sebagai calon petahana.
“Jadi, yang memberi pun enggak punya pilihan lainnya dan itu kan terpaksa, dengan terpaksa memberikan donasi atau sumbangan untuk kampanye yang bersangkutan itu (Rohidin),” ujar Alex.
Atas dasar itu KPK tidak menetapkan tersangka pemberi dalam kasus Rohidin. Sebab, kasus rasuah yang diusut berkaitan dengan pemerasan yang cuma ada tersangka penerima.
“Kalau pemerasan saja, pihak yang melakukan pemerasan saja yang diproses dan orang-orang yang membantu melakukan pemerasan itu,” ucap Alex.
Baca juga: Dibidik Sejak Lama, KPK Bantah OTT Rohidin Politis |