Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahannya jika Tak Setor Uang

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahannya jika Tak Setor Uang

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 07:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Jika tidak diberikan uang, kepala daerah itu mengancam memecat bawahannya.

“Yang bersangkutan (Rohidin) kami sangkakan, bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi, ‘nanti, kalau kami enggak dukung saya, saya berhentikan’,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Alex mengatakan, ancaman itu membuat bawahannya terpaksa memberikan uang kepada Rohidin. Dana uang dikumpulkan dipakai untuk maju dalam Pilkada Bengkulu sebagai calon petahana.

“Jadi, yang memberi pun enggak punya pilihan lainnya dan itu kan terpaksa, dengan terpaksa memberikan donasi atau sumbangan untuk kampanye yang bersangkutan itu (Rohidin),” ujar Alex.

Atas dasar itu KPK tidak menetapkan tersangka pemberi dalam kasus Rohidin. Sebab, kasus rasuah yang diusut berkaitan dengan pemerasan yang cuma ada tersangka penerima.

“Kalau pemerasan saja, pihak yang melakukan pemerasan saja yang diproses dan orang-orang yang membantu melakukan pemerasan itu,” ucap Alex.
 

Baca juga: Dibidik Sejak Lama, KPK Bantah OTT Rohidin Politis

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Lalu, uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Terus, sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)