Terlibat Curas hingga Bunuh Warga, Oknum Polisi Palangkaraya Jadi Tersangka

Ilustrasi Polri/Medcom.id

Terlibat Curas hingga Bunuh Warga, Oknum Polisi Palangkaraya Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 07:17

Jakarta: Brigadir AK, oknum anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka buntut keterlibatan di tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang mengakibatkan korban meninggal.

"Ada bukti-bukti bahwa dia melakukan tindak pidana, kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada Metrotvnews.com, Selasa, 17 Desember 2024.

Erlan mengatakan penyidikan dilakukan secara maraton, supaya kasus cepat terselesaikan. Salah satunya, menggali motif curas hingga membunuh warga tersebut.

"Jadi dugaannya memang dia saat itu mencoba mau mencuri mobil, pencurian dengan kekerasan lah itu. Motif sedang didalami," ujar Erlan.
 

Baca: Oknum Polisi di Palangkaraya Diduga Bunuh Warga Dipecat Tidak Hormat

Pendalaman motif dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan pelaku. Total sudah 13 saksi diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.

"Sementara ada 13, masih nambah terus ini kan untuk memastikan persesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan korban," pungkasnya.

Diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.

Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan diketahui pelaku merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.

AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK ditahan atau penempatan khusus (patsus) dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana umum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)