Ilustrasi Polri/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 07:17
Jakarta: Brigadir AK, oknum anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka buntut keterlibatan di tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang mengakibatkan korban meninggal.
"Ada bukti-bukti bahwa dia melakukan tindak pidana, kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada Metrotvnews.com, Selasa, 17 Desember 2024.
Erlan mengatakan penyidikan dilakukan secara maraton, supaya kasus cepat terselesaikan. Salah satunya, menggali motif curas hingga membunuh warga tersebut.
"Jadi dugaannya memang dia saat itu mencoba mau mencuri mobil, pencurian dengan kekerasan lah itu. Motif sedang didalami," ujar Erlan.
Baca: Oknum Polisi di Palangkaraya Diduga Bunuh Warga Dipecat Tidak Hormat |