Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas bila perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai dengan aturan pemerintah. Sanksi tegas dilakukan setelah tahap pemeriksaan dilakukan.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan sanksi tegas tersebut akan diberikan setelah Lebaran 2024.
"Tindak lanjut nanti tim pengawas lapangan untuk melakukan nota pemeriksaan," ujar Hari saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 9 April 2024.
Hari menambahkan, pengawas Disnakertransgi DKI akan melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan yang tidak membayar THR pekerja dalam dua tahap. Biasanya, perusahaan sudah menunaikan kwajibannya dalam pemeriksaan kedua.
"Biasanya pada saat nota pemeriksaan kedua, mereka sudah membayarkan. Butuh waktu sebulan sampai dengan dua bulan untuk tindak lanjut," kata Hari.
Sebelumnya, Disnakertransgi DKI membuka posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal THR Lebaran Idul Fitri 2024. Hari menjelaskan, ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.
"Posko di tingkat provinsi di Dinas dan sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari, Senin, 8 April 2024.
Penyediaan posko merupakan layanan dari Disnakertransgi DKI sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
Tentang pengaduan perusahaan tidak bayar THR terbanyak dari Jakarta Selatan.
"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi DKI dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," ungkap Hari.
Mengenai peranan penyediaan posko pengaduan itu juga disebut menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan. "Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ungkap Hari.
Sementara itu, sejumlah perusahaan di Jakarta tidak membayar THR karyawan dengan alasan pailit hingga kesulitan keuangan untuk membayar THR.