Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 3 April 2024 13:41
Jakarta: Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan langsung menyatakan banding usai mendengarkan vonis kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara. Dia dihukum penjara enam tahun dalam perkara itu.
“Setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Majelis hakim menerima keputusan Hasbi. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir dalam menyikapi vonis kasus ini.
Hakim menyatakan putusan kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Peradilan juga akan berlangsung lagi nanti karena Hasbi menyatakan banding.
“Oleh karena terdakwa menyatakan banding terhadap putusan ini dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang pun ditutup,” ucap Ketua Majelis Toni Irfan.
Baca:
Jalani Sidang Vonis, Hasbi Hasan Masih Terjerat 2 Kasus Lain |