Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 24 October 2023 06:41
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilarang mangkir lagi dari pemanggilan Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Muruah Lembaga Antirasuah dipertaruhkan.
"Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Oktober 2023.
Yudi berharap pimpinan KPK lain membujuk Firli untuk memenuhi panggilan polisi. Jika berlu, rekan kerjanya itu ditemani untuk memberikan keterangan.
"Ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silakan saja, tapi Firli datang wajib," ujar Yudi.
Polda Metro Jaya juga diharap tegas jika Firli mangkir lagi hari ini. Opsi jemput paksa dinilai perlu dilakukan agar keterangan dari Ketua KPK itu bisa didapatkan.
"Sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada," ucap Yudi.
Firli dipanggil Polda Metro Jaya hari ini. Dia sebelumnya mangkir dengan dalih butuh waktu untuk mempelajari kasus.