Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin--Metrotvnews.com/ M Rodhi Aulia
Siti Yona Hukmana • 18 October 2023 10:21
Jakarta: Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 untuk memberikan klarifikasi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini, 18 Oktober 2023. Eks Wakil Ketua KPK itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ade mengatakan mantan Wakil Ketua KPK itu adalah Mochammad Jasin. "Pak M Jasin," ujarnya singkat.
Ade tak menyebut waktu pemeriksaan. Tapi, biasanya pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik juga memeriksa eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Selasa, 17 Oktober 2023. Saut mengaku datang sebagai ahli untuk memberikan pandangan terkait pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR badminton.
Saut menegaskan pertemuan itu tidak benar dengan alasan apapun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36 itu menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Sementara itu, Pasal 65 menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Enggak boleh, itu pidananya disitu (Pasal) 36 dan 65," tegas Saut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Agustus 2023.
Saut mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka buntut pertemuan tersebut. Kemudian, Firli Bahuri harus dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang.
Sebab, kata dia, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.
"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewas sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan," ujar Saut.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.