KPK Panggil Tim Biro Hukum Usai Helmut Menang Praperadilan

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Panggil Tim Biro Hukum Usai Helmut Menang Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 29 February 2024 07:24

Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tim biro hukumnya usai Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan memenangkan praperadilan. Status tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasinya lepas melalui putusan tersebut.

“Kita coba panggil biro hukum atas pertimbangan hakimnya seperti apa,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 29 Februari 2024.

Nawawi menyebut pihaknya belum menentukan sikap atas kemenangan Helmut tersebut. Pertimbangan hakim dalam praperadilan itu masih ditelaah.

“(Kita) pelajari dulu nanti,” ucap Nawawi.
 

Baca juga: Eks Penyidik Tantang KPK Tetapkan Kembali Eks Wamenkumham dan Helmut Jadi Tersangka

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, dan Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan.

“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)