Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 18:06
Jakarta: Status eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, dan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai pemberi, dan penerima suap serta gratifikasi dinilai tidak hilang meski keduanya menang praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap berani menetapkan mereka kembali sebagai tersangka.
“Materiil tetap ada, proses peristiwa pidananya ada, tinggal keberanian KPK untuk segera menetapkan (Eddy, dan Helmut) sebagai tersangka,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
KPK diharap segera mempelajari putusan praperadilan Helmut dan Eddy. Administrasi yang dinilai hakim keliru diharap diperbaiki untuk kembali memberikan status tersangka.
“Karena ini uji formil ya, karena ada prosesnya yang dikira keliru, kemudian harus dipelajari, dan dimulai lagi dari awal lagi prosesnya,” ujar Yudi.
Pemberian status tersangka ulang untuk Helmut, dan Eddy pun diminta tidak berlarut. Administrasi kasus berikutnya diharap kuat agar tidak kalah jika digugat kembali.
Baca:
KPK Segera Terbitkan Sprindik untuk Eks Wamenkumham Cs |