KPK Segera Terbitkan Sprindik untuk Eks Wamenkumham Cs

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Segera Terbitkan Sprindik untuk Eks Wamenkumham Cs

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 13:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, dan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan.

“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK.

“KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan pra peradilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

KPK Protes Praperadilan Helmut Dikabulkan Hakim



KPK meminta masyarakat bersabar untuk penerbitan sprindik untuk Eddy dan Helmut. Informasi lanjutan dijanjikan dipaparkan ke publik jika sudah rampung.

“Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” terang Ali.

Sebelumnya, KPK dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eddy. Kritik itu didasari sikap Lembaga Antirasuah yang tidak kunjung menetapkannya sebagai tersangka.

“ICW memandang KPK tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.

Kurnia mengatakan Eddy sudah terlalu lama bebas dari status tersangka usai menang dalam praperadilan. Padahal, kaga dia, KPK tinggal membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk memberikan status hukum tersebut kepada eks wamenkumham.

Menurut Kurnia, penetapan tersangka ulang terhadap Eddy tidak sulit bagi KPK. Apalagi, kata dia, putusan hakim praperadilan banyak yang janggal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)