Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 13:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, dan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan.
“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK.
“KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan pra peradilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya,” ujar Ali.
Baca juga:
KPK Protes Praperadilan Helmut Dikabulkan Hakim |