Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 5 July 2024 08:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaca dengan kasus investasi pengeboran minyak yang pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bebas saat itu.
“Memang kita juga sudah mengantisipasi dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan kalau tidak salah, dan pada akhirnya di tingkat kasasi ya, itu kemudian dengan alasan proses bisnis dia (Karen) menjadi lepas,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Asep meyakini Karen tidak akan tinggal diam saat divonis sembilan tahun penjara karena diyakini korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Penguatan bukti dan argumen jaksa bakal dinomorsatukan di tingkat banding.
“Kita juga sudah bersiap-siap karena tentunya akan ada perlawanan dari saudara KA (Karen Agustiawan) ini, nanti mungkin di tingkat banding dan kasasi,” ucap Asep.
Baca:
KPK Gali Tupoksi Dahlan Iskan saat Menjadi Menteri BUMN |