Berkaca Kasus di Kejagung, KPK Antisipasi Karen Dibebaskan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Candra.

Berkaca Kasus di Kejagung, KPK Antisipasi Karen Dibebaskan

Candra Yuri Nuralam • 5 July 2024 08:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaca dengan kasus investasi pengeboran minyak yang pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bebas saat itu.

“Memang kita juga sudah mengantisipasi dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan kalau tidak salah, dan pada akhirnya di tingkat kasasi ya, itu kemudian dengan alasan proses bisnis dia (Karen) menjadi lepas,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Asep meyakini Karen tidak akan tinggal diam saat divonis sembilan tahun penjara karena diyakini korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Penguatan bukti dan argumen jaksa bakal dinomorsatukan di tingkat banding.

“Kita juga sudah bersiap-siap karena tentunya akan ada perlawanan dari saudara KA (Karen Agustiawan) ini, nanti mungkin di tingkat banding dan kasasi,” ucap Asep.

Baca: 

KPK Gali Tupoksi Dahlan Iskan saat Menjadi Menteri BUMN


Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)