Firli Bahuri Disebut Harus Dijerat Pasal 36 UU KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Medcom.id/Siti Yona

Firli Bahuri Disebut Harus Dijerat Pasal 36 UU KPK

Siti Yona Hukmana • 30 November 2023 17:24

Jakarta: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai penyidik harus menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan Saut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

"Kelihatannya Pasal 36 itu memang harus kita pakai," kata Saut di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Pasal 36 UU KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Hukumannya terdapat dalam Pasal 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Dan siapa pun pimpinan KPK ke depan itu tidak boleh bertemu sembarang orang dengan alasan apa pun dan pasal itu (36 UU KPK) sangat krusial untuk diterapkan agar siapa pun pimpinan KPK memperhatikan pasal itu karena pintu korupsinya di pasal itu," ungkap Saut.

Menurut Saut, Pasal 36 UU KPK pantas diterapkan karena terdapat fakta Firli Bahuri bertemu dengan SYL, mantan Menteri Pertanian (Mentan) dari foto yang beredar. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Saya nilai itu nanti termasuk yang di sana, karena itu lebih simple ketika foto anda ada di media itu sudah bisa dikenakan hukum. Tapi ini penyidik lebih paham tentang itu, seperti apa strategi pasal untuk mentukan itu," kata dia.

Pemeriksaan Saut sebagai saksi ahli dilakukan setelah penetapan tersangka Firli Bahuri. Keterangan Saut diperlukan penyidik guna pemberkasan perkara. Saut dipertanyakan lima hal seputar nilai di KPK.

Mantan pimpinan KPK itu membeberkan ada sembilan nilai di KPK yang harus dipegang teguh pegawai. Yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, berani, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, dan adil.

"Itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan (Firli), kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya makanya cepat (selesai pemeriksaan)," ungkap Saut.

Firli diperiksa sebagai tersangka pukul 09.00 WIB pada Jumat, 1 Desember 2023. Saut yakin Firli akan hadir.

"Ya saya pikir dia wise (bijak), dia bisa nerima kenyataan," tutur Saut.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)