Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Kautsar Widya Prabowo • 28 December 2023 10:36
Jakarta: Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menelusuri soal pengiriman suarat suara yang sudah diterima oleh pemilih di Taipei. Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi menjelaskan pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih dilakukan pada 18 dan 25 Desember 2023. Seharusnya, surat suara dikirim kepada pemilih akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024.
"Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei," ujar Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Puadi menerangkan aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD |