Surat Suara Beredar di Taipei, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Administrasi

Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Surat Suara Beredar di Taipei, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Administrasi

Kautsar Widya Prabowo • 28 December 2023 10:36

Jakarta: Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menelusuri soal pengiriman suarat suara yang sudah diterima oleh pemilih di Taipei. Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur. 

Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi menjelaskan pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri  (PPLN) Taipei kepada pemilih dilakukan pada 18 dan 25 Desember 2023. Seharusnya, surat suara dikirim kepada pemilih akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024. 

"Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei," ujar Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023. 

Puadi menerangkan aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
 

Baca juga: Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

Aturan tersebut berbunyi; Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. 

Bawaslu, kata Puadi, menyerahkan kasus ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Taipei. Hal ini mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023. 

Sebelumnya, viral di dunia maya akhir-akhir ini dengan beredarnya video WNI di Taipei, Taiwan telah menerima surat untuk Pemilu 2024. Dalam video memperlihatkan surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2024. 

KPU mengonfirmasi bahwa surat suara tersebut merupakan surat suara yang memang diterbitkan oleh KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)