Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Media Indonesia • 26 December 2023 14:19
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Keterangan Gibran dibutuhkan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.
“Kemungkinan kami akan mengundang Gibran saja,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.
Dimas menyampaikan surat pemanggilan sedang dipersiapkan. Bawaslu kemungkinan baru akan mengirimkan surat tersebut pada Rabu, 27 Desember 2023.
Bawaslu Jakarta Pusat juga seharusnya memeriksa Ketua DPW PAN DKI, Eko Patrio, terkait dugaan pelanggaran Gibran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta. Eko seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, dia berhalangan hadir dengan alasan sakit
“Untuk Eko karena sudah dua panggilan tidak hadir, kami rasa cukup klarifikasi dari (politikus PAN) Sigit Purnomo alias Pasha, Surya Utama alias Uya, dan Zita saja dalam membuat kajian nanti,” ujar Dimas.
Baca Juga:
Bawaslu Didorong Proaktif Memantau Dugaan Kampanye Terselubung |