Firli Bahuri Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Firli Bahuri Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan

Siti Yona Hukmana • 22 December 2023 09:18

Jakarta: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan tiga saksi meringankan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketiga orang itu merupakan pakar hukum.

"Prof (Profesor) Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.

Ian mengaku telah mengajuan tiga nama ini kepada penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Jadwal pemeriksaan ditentukan penyidik.

"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023," ujarnya.
 

Baca juga: Firli Bahuri akan Dijemput Paksa Jika Tak Hadiri Panggilan 27 Desember

Romli Atmasasmita adalah seorang akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran. Sedangkan, Yusril Ihza adalah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara. Sementara itu, Suparji Ahmad adalah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.

Ian memastikan ketiga pakar hukum ini bersedia menjadi saksi meringankan Firli. Pasalnya, ketiga orang itu juga dihadirkan Firli menjadi saksi ahli saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Sewaktu sidang praperadilan itu semua ahli kita," ucap Ian.

Medcom.id, mencoba menghubungi ketiga pakar hukum itu untuk memastikan kesediaan menjadi saksi meringankan Firli. Namun, belum ada respons hingga berita ini dimuat.

Firli mengajukan saksi meringankan baru setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan SYL itu. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Alex sendiri sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis, 14 Desember 2023. Namun, Alex berhalangan hadir karena di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelas Ade.

Selain itu, Firli  kembali dipanggil sebagai tersangka pada Rabu, 27 Desember 2023, karena mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis, 21 Desember 2023. Polisi akan menjemput paksa Firli bila kembali tidak hadir pekan depan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)