KPK Ulik Peran 2 Saksi Dalam Kasus Korupsi ASDP

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Ulik Peran 2 Saksi Dalam Kasus Korupsi ASDP

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 06:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Senin, 28 Oktober 2024. Peran mereka diulik penyidik.

“Didalami proses kerja sama usaha dan akuisisi, serta didalami terkait peran mereka dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua orang itu yakni HS dan ED. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni VP Telknologi Informasi Hendra Setiawan dan VP Akuntansi EKI Dwijayanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

Tessa enggan memerinci peran keduanya yang diulik penyidik. Keterlibatan pihak lain juga didalami dalam pemeriksaan, kemarin.

“Juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya,” ujar Tessa.

Baca: 

Jadi Tersangka, Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Dipanggil KPK


Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)