Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Dok. Antara.
Istri Gus Yaqut Respons Langkah KPK Bantarkan Suaminya
Fachri Audhia Hafiez • 25 June 2026 09:45
Jakarta: Eny Retno Yaqut, istri Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan pembantaran penahanan terhadap suaminya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta. Langkah cepat membawa Gus Yaqut ke rumah sakit dinilai sangat tepat mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk.
"Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny di Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2026.
Eny mengungkapkan bahwa baru mengetahui kondisi kesehatan suaminya yang drop saat melakukan kunjungan rutin. Selama beberapa pekan terakhir di dalam tahanan, Gus Yaqut dilaporkan kerap mengeluhkan nyeri di ulu hati, mual-mual, hingga kesulitan buang air besar (BAB).
Bahkan dalam lima hari terakhir, kata dia, kondisinya kian mengkhawatirkan akibat didera demam dan meriang.
Melihat situasi tersebut, tim medis Rutan KPK langsung bergerak memberikan rujukan ke RS Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Dokter penanggung jawab pemeriksaan di RS Polri, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, menyatakan bahwa Gus Yaqut memerlukan tindakan medis segera. Namun, sebelum tindakan tersebut dilakukan, tim dokter meminta dilakukan pemeriksaan penunjang seperti tes darah lengkap hingga MRI.
Eny juga meluruskan bahwa pembantaran penahanan yang dikabulkan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi resmi dari tim dokter RS Polri.
"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” imbuh Eny.
.jpg)
Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Dok. Antara.
Senada dengan pihak keluarga, anggota tim penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK. Pihaknya menilai keputusan pembantaran ini merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap aspek kemanusiaan serta perlindungan hak atas kesehatan kliennya.
Menurut Mellisa, Gus Yaqut memang memiliki riwayat medis yang membutuhkan pemantauan berkelanjutan oleh dokter spesialis.
Sebagai informasi, mantan Menteri Agama RI ini telah mendekam di tahanan KPK sejak 12 Maret 2026. Terakhir, penyidik KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Gus Yaqut selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Juni 2026 lalu.