Wali Kota Solo Respati Ardi. Metrotvnews.com/ Triawati
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR Lewat Disnaker
Triawati Prihatsari • 26 February 2026 16:02
Solo: Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi serta menghindari konflik antara karyawan dengan perusahaan.
“Kota Solo melalui Disnaker memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silakan bisa menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujar Wali Kota Solo Respati Ardi, di Solo, Kamis, 25 Februari 2026.
Respati menegaskan bahwa Pemkot Solo akan terus berkomitmen melindungi hak-hak para pekerja. Ia berharap keberadaan posko THR dapat mengantisipasi sekaligus menyelesaikan persoalan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.
Kepala Disnaker Solo Pramutedy Sukoco menambahkan pelaku usaha diharapkan dapat memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR H-7 sebelum Lebaran.
“Kalau secara regulasi di PP, H-7 (sudah dibayarkan) tapi ada juga arahan dari Kemenaker imbauannya diarahkan nanti ke 14 hari (sebelum lebaran) sudah dibayarkan. Tapi yang ini masih imbauan,” imbuh Pramutedy.

Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke posko apabila mengalami persoalan terkait THR di perusahaannya. Ia memastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Nanti kalau ada perusahaan ada masalah dengan karyawan belum dibayarkan (THR) sesuai regulasi yang ditentukan, silahkan melakukan aduan nanti akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.