Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-7 Lebaran

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-7 Lebaran

Antonio • 26 February 2026 12:21

Bekasi: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Jawa Barat, akan membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2026. Posko pengaduan tersebut akan dibuka di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran ada piket. Jadi di kantor itu ada yang jaga untuk pengaduan yang belum dibayarkan THR-nya,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Bekasi, Januk, Kamis, 26 Februari 2026.

Januk menjelaskan, layanan pengaduan dibuka untuk seluruh pekerja di Kota Bekasi yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan memanggil perusahaan yang diadukan oleh pekerja yang tidak menerima THR.

“Disnaker (tingkat) Kota itu kan tidak punya kewenangan untuk melakukan punishment ya, hanya mengimbau saja gitu, ya kita pertama imbau dulu perusahaannya, kita panggil lah, kita klarifikasi kenapa belum dibayar, dan kita minta segera dibayarkan gitu kan. Itu paling langkah Disnaker Kota gitu,” ujar Januk.

Ilustrasi THR. Foto: noslip.id

Januk menjelaskan, nantinya pengaduan juga dapat diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk penindakan lebih lanjut.

“Bahwa yang punya kewenangan untuk melakukan punishment itu kan mereka, Pengawas Tenaga Kerja yang ada di Provinsi,” kata Januk.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)