Sidang Korupsi Perhutanan, Rp2,5 Miliar untuk Beli Stik Golf dan Mobil

Pengadilan. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Sidang Korupsi Perhutanan, Rp2,5 Miliar untuk Beli Stik Golf dan Mobil

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 23:18

Jakarta: Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sekaligus anak usaha Sungai Budi Group Djunaidi Nur, mengaku menggelontorkan uang Rp2,5 miliar untuk eks Direktur Utama INHUTANI V Dicky Yuana Rady. Dana itu diserahkan bertahap dengan mata uang asing.

“(SGD) 10 ribu dulu, Yang Mulia, kemudian baru yang (USD) 189 (ribu),” kata Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 11 Desember 2025.

Djunaidi mengatakan, Dicky meminta uang itu untuk kepentingan pribadi. Dia mengaku tidak mengetahui maksud permintaan dana senilai Rp2,5 miliar itu.

“Karena waktu itu bicaranya (Dicki), ‘saya ada kepentingan pribadi’, jadi, saya kasihkan,” ucap Djunaidi.

Djunaidi mengaku cuma memberikan uang tersebut. Belakangan diketahui sebagian uang dipakai Dicky untuk membeli stik golf mahal.

“Enggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik gold atau apa, saya kurang tahu,” ujar Djunaidi.

Uang itu diserahkan melalui asisten pribadi Dicky. Sebagian dana yang diberikan dipakai untuk membeli Mobil Rubicon.
 


“Waktu itu ada bilang mau, akhirnya mau beli Rubicon. Walaupun sebelumnya sudah diusulkan oleh saudara Adit (terdakwa laiin) macam-macam mobil. Tapi, Pak Dicky minta Rubicon,” ucap Djunaidi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tak cukup bukti.

KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)