DPR akan Perkuat Penegakan Etik oleh DKPP dalam Revisi UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dok. Humas DKPP

DPR akan Perkuat Penegakan Etik oleh DKPP dalam Revisi UU Pemilu

Achmad Zulfikar Fazli • 9 December 2025 13:28

Jakarta: Komisi II DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 2026. Salah satu poin yang bakal dimasukkan dalam revisi ini adalah penguatan penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Insyaallah tahun 2026, Komisi II DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang pemilu agar satu nafas penting dalam Undang-Undang pemilu, kita ingin menyusun hukum acara sengketa pemilu, termasuk di dalamnya kita akan menyasar pada penegakan etik pemilu yang dilakukan oleh DKPP," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dilansir pada Selasa, 9 Desember 2025.

Rifqi mengatakan Komisi III pernah melakukan evaluasi terhadap DKPP. Menurut dia, masih banyak hal yang perlu diperbaiki oleh DKPP.

"Salah satunya adalah kami ingin DKPP memiliki hukum acara. Agar pengaduan yang masuk ini linear dengan sidang yang dilakukan," kata Rifqi.
 

Baca Juga: 

DKPP Usul Kesetaraan Sekretariat Masuk dalam Revisi UU Pemilu



Ilustrasi DKPP. Dok. Lampost.co

Legislator NasDem ini berharap ke depannya, para penyelenggara pemilu lebih taat dalam perilaku etik. Sehingga, tidak melakukan kesalahan hukum yang fatal.

"Pemilu kita masih jauh dari kesempurnaan, dan salah satu aspek yang harus kita benahi adalah bagaimana memastikan seluruh penyelenggara pemilu bukan hanya taat kepada hukum tapi memiliki ketaatan dalam perilaku etik," ujar dia.

Aduan di Luar Koridor

Menurut dia, DKPP sering menangani kasus aduan masyarakat yang tidak dalam koridornya. Pengaduan bukan hanya terkait penyelenggaraan pemilu, tapi menyasar soal urusan perselingkuhan dan utang piutang.

"Saya mengapresiasi ke teman-teman DKPP, mudah-mudahan yang dilaporkan bukan hanya terkait soal prosedur urusan perselingkuhan atau cekcok rumah tangga, atau soal utang piutang, hal tersebut justru sangatlah tidak etis bagi penyelenggara pemilu," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)