Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dok. Humas DKPP
Achmad Zulfikar Fazli • 9 December 2025 13:28
Jakarta: Komisi II DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 2026. Salah satu poin yang bakal dimasukkan dalam revisi ini adalah penguatan penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Insyaallah tahun 2026, Komisi II DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang pemilu agar satu nafas penting dalam Undang-Undang pemilu, kita ingin menyusun hukum acara sengketa pemilu, termasuk di dalamnya kita akan menyasar pada penegakan etik pemilu yang dilakukan oleh DKPP," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dilansir pada Selasa, 9 Desember 2025.
Rifqi mengatakan Komisi III pernah melakukan evaluasi terhadap DKPP. Menurut dia, masih banyak hal yang perlu diperbaiki oleh DKPP.
"Salah satunya adalah kami ingin DKPP memiliki hukum acara. Agar pengaduan yang masuk ini linear dengan sidang yang dilakukan," kata Rifqi.
Baca Juga:
DKPP Usul Kesetaraan Sekretariat Masuk dalam Revisi UU Pemilu |
