BPMS 2026 Telah Dibuka, Cek Syarat, Besaran Dana, dan Jadwalnya

Sumber: Tangkapan Layar Postingan Instagram @disdikdki

BPMS 2026 Telah Dibuka, Cek Syarat, Besaran Dana, dan Jadwalnya

Riza Aslam Khaeron • 30 July 2026 19:34

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026. Program ini ditujukan bagi peserta didik baru dan berlangsung mulai Jumat, 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.

BPMS merupakan bantuan pendidikan yang hanya diberikan kepada murid baru kelas awal dari SD hingga SMA/SMK sekolah swasta. Bantuan program ini sama seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, namun hanya berbeda pada sasaran tujuan pesertanya.

Melalui unggahan akun Instagram @disdikdki, terdapat syarat dan linimasa pelaksanaan BPMS 2026. Simak informasinya sebagai berikut.
 

Syarat Penerima BPMS 2026


Sumber: Magnific.com (@stockgiu)

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yaitu:
  • Memiliki NIK penduduk DKI Jakarta;
  • Berusia 6–21 tahun;
  • Terdaftar dalam DTSEN atau Penerima Manfaat Panti Sosial;
  • Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut;
  • Terdaftar sebagai murid baru di kelas awal Satuan Pendidikan Swasta DKI Jakarta;
  • BPMS dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat.
Perlu diketahui, pendataan calon penerima BPMS 2026 menggunakan DTSEN yang berlaku juga pada kebijakan Pemerintah Pusat. Calon penerima akan diperingkatkan berdasarkan desil terendah hingga tertinggi sesuai kuota yang ada. Penetapan penerima BPMS pun dipastikan telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Besaran Dana BPMS 2026

Mengutip dari dokumen Sosialisasi KJP Tahap II Tahun 2026 dan BPMS Tahun 2026 oleh P4OP Dinas Pendidikan, inilah besaran dana BPMS secara lengkap:

1. Sekolah/Madrasah Swasta

  • SD/MI/SLB: maksimum Rp1.000.000
  • SMP/MTs/SMPLB: maksimum Rp1.500.000
  • SMA/MA/SMALB: maksimum Rp2.500.000
  • SMK: maksimum Rp2.500.000

2. Sekolah/Madrasah Swasta SPMB Bersama

  • SMP Klaster 1: maksimum Rp1.500.000
  • SMP Klaster 2: maksimum Rp2.000.000
  • SMP Klaster 3: maksimum Rp8.000.000
  • SMA Klaster 1: maksimum Rp3.000.000
  • SMA Klaster 2: maksimum Rp7.000.000
  • SMA Klaster 3: maksimum Rp10.000.000
  • SMK Klaster 1: maksimum Rp3.000.000
  • SMK Klaster 2: maksimum Rp7.000.000
  • SMK Klaster 3: maksimum Rp10.000.000
     

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi orang tua/wali yang ingin mendaftar program ini, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
  • Fotokopi KTP orang tua/wali;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta;
  • Surat permohonan BPMS kepada Gubernur sesuai format yang disediakan sekolah;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000;
Bukti cetak (print out) status terdaftar DTKS/DTSEN.
   

Linimasa Pelaksanaan BPMS 2026

Berikut ini adalah timeline lengkap dari proses pendaftaran BPMS 2026:
  1. Pendaftaran: 24 Juli – 5 Agustus 2026
  2. Verifikasi Sekolah: 27 Juli – 5 Agustus 2026
  3. Unggah SPTJM: 27 Juli – 7 Agustus 2026
  4. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10 – 13 Agustus 2026
  5. Penetapan melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus – 3 September 2026
  6. Penyaluran Dana: 4 September 2026
Untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp pengaduan di nomor 0852-1124-7089 atau mengakses laman https://edu.jakarta.go.id/kjp.

(Eunike Michelle Gultom)

(Riza Aslam Khaeron)