Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.
KPK Dalami Intervensi Fadia Arafiq Dalam Memenangkan Proyek ke Perusahaan Keluarga
Candra Yuri Nuralam • 10 April 2026 09:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di Kabupaten Pekalongan, pada Kamis, 9 April 2026. Para saksi yang hadir diminta menjelaskan soal adanya intervensi dari Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq (FAR), untuk memenangkan proyek.
“Ini berkaitan dengan dugaan perintah atau intervensi yang dilakukan oleh pihak Bupati agar dinas-dinas ini memenangkan perusahaan milik saudara FAR ya, dalam pengadaan-pengadaan outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 10 April 2026.
Budi enggan memerinci saksi yang memenuhi panggilan dalam kasus ini, kemarin. Permintaan keterangan dilakukan di Polres Pekalongan Kota.
Budi menjelaskan, pemeriksaan tidak bisa dilakukan dalam satu hari. Ada sejumlah saksi lagi yang bakal diminta menjelaskan soal intervensi Fadia untuk memenangkan proyek pada sejumlah kantor dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam kasus ini, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.
Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
.jpg)
Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.
Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.
Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.
Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.