Bukan Cuma Peras Caperdes, Bupati Pati Sudewo Diduga Suap Proyek Jalur Kereta Api!

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Bukan Cuma Peras Caperdes, Bupati Pati Sudewo Diduga Suap Proyek Jalur Kereta Api!

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2026 09:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru dalam penyidikan Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW). Sudewo tidak hanya terseret dalam kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes) di Pati, tetapi diduga menerima aliran uang suap dari proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api.

"Yang bersangkutan diduga menerima aliran sejumlah uang dari proyek di DJKA tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.

Budi menjelaskan Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Sudewo masih berstatus saksi.

"Dalam perkara DJKA, kapasitas saudara SDW adalah selaku anggota komisi V DPR RI, dengan salah satu mitra yang diawasi adalah Kementerian Perhubungan," ujar Budi.
 

Baca Juga: 

Sudewo Cs Kumpulkan Uang Pemerasan Pakai Karung hingga Plastik



Bupati Pati Sudewo. Metrotvnews.com/Candra

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)