Sudewo Cs Kumpulkan Uang Pemerasan Pakai Karung hingga Plastik

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Antara

Sudewo Cs Kumpulkan Uang Pemerasan Pakai Karung hingga Plastik

Candra Yuri Nuralam • 21 January 2026 13:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Uang hasil pemerasan disimpan dalam karung hingga kantong plastik.

"(Uang) diamankan dari penguasaan JAN (Kades Sukorukun Karjan), JION (Kades Arumanis Sumarjion), YON (Kades Karangrowo Abdul Suyono), dan SDW," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.

Sudewo menerima Rp2,6 miliar dalam kasus ini. Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama.
 

Baca Juga: 

Usai OTT, KPK Pantau PBB Kontroversial Sudewo



Uang hasil pemerasan disimpan dalam karung hingga kantong plastik. Dok. Istimewa

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)