KPK Dapat Informasi Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dapat Informasi Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Candra Yuri Nuralam • 28 March 2026 11:09

Jakarta: Imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran Idulfitri 1447 H banyak diabaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pejabat yang bepergian ke kampung halaman pakai kendaraan kantor.

“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Maret 2026.

Budi enggan memerinci nama pejabat yang pakai kendaraan dinas untuk mudik. Seluruh instansi pemerintahan diharap melakukan evaluasi.

“Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Budi.

Budi menegaskan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik merupakan pelanggaran. Sebab, fasilitas negara dipakai untuk kepentingan pribadi, yang bukan urusan kedinasan.

“KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus BMN/BMD, adalah fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan,” ucap Budi.

Instansi pemerintah yang pejabat atau pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik diharap memberikan sanksi tegas. Sbeab, tindakan itu bisa menjadi celah korupsi di masa depan.

Ilustrasi mobil dinas. Foto: Antara.

“KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah,” kata Budi.

Inspektorat daerah diharap turun tangan menindak pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. KPK meyakini penggunaan kendaraan milik kantor pemerintahan itu merupakan pelanggaran.

“Untuk itu, KPK mendorong peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idul Fitri ini,“ tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)