Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Foto: Metro TV/Athiyya
Dua WN Liberia Tersangkut Penipuan Ternyata Gunakan Modus Black Dollar
Athiyya Nurul Firjatillah • 27 March 2026 15:44
Jakarta: Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Liberia terkait kasus dugaan penipuan. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat setelah menipu seorang WNA asal Korea pada Rabu, 18 Maret 2026.
“Jadi dapat kami jelaskan yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing juga dari Korea dengan modus black dollar,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Jumat, 27 Maret 2026.
Modus black dollar, yakni menipu korban dengan kertas serupa pecahan dolar berwarna hitam. Penipu meyakinkan korban bahwa lembaran hitam itu merupakan uang dolar hasil selundupan, dan meminta uang untuk membeli cairan kimia guna membersihkan lembaran yang diklaim uang kertas itu.
Andaru menegaskan kedua tersangka telah ditahan sejak proses penangkapan pada 18 Maret 2026 dan masih menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Penyidikan dilakukan guna mendalami lebih lanjut terkait detail kasus, termasuk modus operasi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Tentang detail kasusnya, modusnya, ini sedang digali sama rekan-rekan Polres Satreskrim Jakarta Barat ya.”

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Foto: Metro TV/Athiyya
Kasus ini dilaporkan pada 8 Maret 2026. Namun, aksi penipuan diduga telah berlangsung jauh sebelumnya, yakni pada September hingga Desember 2025. Hal ini dikarenakan korban baru menyadari kejadian tersebut dan melapor ke polisi.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah restoran Korea di Jakarta Selatan sebelum dibawa untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa koper berisi sebuah cairan turut diamankan untuk proses penyidikan.