KPK Sita Dokumen dari Rumah Ono Surono di Indramayu

Penyidik KPK melakukan penggeledahan/MI/Panca

KPK Sita Dokumen dari Rumah Ono Surono di Indramayu

Candra Yuri Nuralam • 7 April 2026 08:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS), di wilayah Indramayu. Penyidik mendapatkan bukti terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Untuk penggeledahan yang di Indramayu kami update juga bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 7 April 2026.

Budi enggan memerinci dokumen yang disita. Sejumlah pihak, termasuk Ono, berpeluang dipanggil untuk mendalami temuan tersebut.
 


“Terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS ya untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,” ucap Budi.


Ilustrasi gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri Audia.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)