Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
KPK Dalami Dugaan Uang Pelicin untuk Pengurusan Importasi Barang
Candra Yuri Nuralam • 10 March 2026 19:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penyidik mendalami soal dugaan adanya uang untuk pengurusan progres importasi.
“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai aliran uang terkait pengurusan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
Saksi yang dipanggil KPK, yaitu PNS pada Ditjen Bea Cukai Salisa Asmoaji (SA), dan dua staf PT Blueray Cargo Dedi Kiwil (DK), serta Dedi Harianto (DH). Budi enggan memerinci total uang yang diduga sebagai pelicin dalam proses importasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Baca Juga:
Kasus Suap Importasi, Barang Diselundupkan Mulai dari Spare Part hingga Garmen |
.jpeg)
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) telah ditangkap KPK.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.