Ilustrasi THR. Foto: Freepik.
Perusahaan di Kepri Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Silvana Febiari • 12 March 2026 15:30
Batam: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) mengingatkan seluruh perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut mengacu kepada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.
"THR sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran," kata Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya, dikutip dari Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan dengan perkiraan Idulfitri yang jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, maka perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sekitar 13-14 Maret 2026. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil maupun dipotong.
"Kalau ada pekerja yang menerima THR dicicil atau dipotong, silakan melapor ke posko pengaduan THR," ujarnya.
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnakertrans Kepri telah membuka posko pengaduan THR di sejumlah wilayah. "Di Kota Batam terdapat tiga posko, salah satunya berada di kawasan industri Batamindo, lalu di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan KBC Batam Center, dan juga di Kantor Disnaker Batam," ungkapnya.
Selain itu, masing-masing kabupaten dan kota di Kepri juga memiliki satu posko pengaduan THR. "Hari ini posko sudah dibuka, tetapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Biasanya pengaduan mulai muncul sekitar H-5, jadi mungkin di tanggal 15-16 Maret," tutur Diky.

Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya. ANTARA/Amandine Nadja
Ia berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya, sehingga tidak ada pekerja yang harus melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR. "Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan sehingga pekerja bisa merayakan Lebaran dengan bahagia," ujarnya.
Diky menambahkan perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Denda itu tetap harus dibayarkan kepada pekerja tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melunasi THR," ungkapnya.