Polisi Pulangkan 21 Orang yang Diamankan saat Penyampaian Aspirasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (kanan). Foto: Antara.

Polisi Pulangkan 21 Orang yang Diamankan saat Penyampaian Aspirasi

Anggi Tondi Martaon, Muhammad Adyatma Damardjati • 19 August 2026 17:22

Jakarta: Polda Metro Jaya memulangkan 21 orang yang sempat diamankan petugas menjelang penyampaian aspirasi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Mereka diamankan karena membawa belasan petasan, suar (flare), serta enam botol yang disiapkan sebagai media bom molotov di sekitar lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan langkah pemulangan tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Gakkum Polda Metro Jaya memberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) kepada puluhan pemuda tersebut.

"Terhadap 21 orang ini telah dipulangkan. Ada pendekatan pre-emptive education yang dilakukan Satgas Gakkum Polda Metro Jaya, bahwa kita bukan hanya penegakan hukum represif. Penegakan hukum represif itu adalah ultimum remedium atau langkah terakhir," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan intensif, 21 orang tersebut dipastikan bukan bagian dari kelompok mahasiswa maupun peserta resmi aksi unjuk rasa. Mereka datang ke lokasi karena mendengar adanya kegiatan demonstrasi dan berniat bergabung apabila terjadi kekacauan.

"Tujuannya adalah ingin bergabung pada saat terjadi gangguan kamtibmas. Nah, ini dilakukan pre-emptive education bahwa langkah-langkah dan barang yang dibawa ini salah, tidak pada peruntukannya," ungkap Budi.

Selain 21 orang tersebut, pihak kepolisian memulangkan dua orang lainnya yang sempat diamankan. Mereka membawa senjata tajam berupa satu bilah pisau dan satu buah golok.

"Keduanya kini berstatus sebagai saksi setelah dipastikan keberadaan senjata tajam itu tidak ditujukan untuk membuat onar," sebut Budi.

Ilustrasi unjuk rasa. Foto: Metrotvnews.com.

Sebanyak satu orang diketahui terbawa pisau di dalam tas seusai mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sementara itu, seorang lainnya merupakan sopir ambulans yang membekali diri dengan golok dari perusahaan rutenya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi oleh undang-undang. Kehadiran personel TNI dan Polri di lapangan murni untuk mengamankan dan melayani masyarakat, termasuk membantu mengevakuasi peserta aksi yang mengalami sakit atau pingsan ke rumah sakit terdekat.

"Sesuai arahan pimpinan, seluruh pengamanan unjuk rasa wajib mengedepankan sikap humanis, tidak terprovokasi, dan dilarang keras membawa senjata api," ujar Budi.

(Anggi Tondi)