KPK Sita Aset Rp150 Miliar Terkait Kasus Silmy Karim

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim. Foto: dok. Antara.

KPK Sita Aset Rp150 Miliar Terkait Kasus Silmy Karim

Gabriella Thesa Widiari • 20 August 2026 07:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, terkait kasus pemerasaan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Penyitaan tersebut dilakukan lembaga antirasuah sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dilansir dari Antara, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dia mengatakan, KPK masih mengonfirmasi asal usul perolehan aset-aset tersebut. Terlebih, sejumlah aset diatasnamakan orang lain.

“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” kata Taufik.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Di antaranya yaitu Silmy Karim dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein. Foto: dok. Antara.

Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.

(Gabriella Thesa Widiari)