Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: ANTARA/Ri

Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing

Gabriella Thesa Widiari • 2 July 2026 08:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menangkap Suci Nita Edwar yang merupakan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby. Suci diketahui ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama suami.

"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dilansir dari Antara, Rabu, 2 Juli 2026.
 

Selain itu, tim penyidik mengamankan Suci karena menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Adapun mobil tersebut merupakan salah satu alat bukti dari kasus yang menjerat Suhardiman.

"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," kata Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, Suci saat ini masih sebagai saksi. KPK akan mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.

"Istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," kata Taufik.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA.


Diketahui, KPK melaksanakan OTT serentak di wilayah Kuansing dan Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Tindakan tegas ini menjadi operasi senyap ke-14 yang sukses digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK mengamankan total 10 orang. Lima di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tiga orang dari pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman yang bernama Suci Nitia Edwar.

Setelah sempat diimbau untuk kooperatif, Suhardiman dan Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Keduanya kemudian dijemput oleh tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tepat pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi mengumumkan status hukum perkara ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau.

(Gabriella Thesa Widiari)