Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat peluncuran kajian "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" di Jakarta. Foto: ANTARA/Devi Nindy.
Komnas HAM Usul Aset Korupsi Diprioritaskan untuk Pemulihan Hak Korban
Fachri Audhia Hafiez • 21 July 2026 16:13
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi diprioritaskan untuk pemulihan hak-hak korban. Pengelolaan aset dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara.
"Pemulihan aset atau asset recovery di Indonesia belum atau tidak bisa menyentuh esensi pada pemulihan HAM," kata anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam peluncuran kajian "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM" di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
Uli menjelaskan, penyitaan dan pengelolaan aset saat ini masih dikelola secara sektoral oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Kondisi tersebut memicu berbagai kendala lapangan, seperti penurunan nilai ekonomi (depresiasi) akibat lamanya proses hukum, kerusakan aset selama penyimpanan, hingga ketidakjelasan status barang rampasan.
Berdasarkan studi lapangan di Bangka Belitung dan DI Yogyakarta, Komnas HAM menemukan masyarakat yang terdampak korupsi. Salah satunya korban kerusakan lingkungan akibat korupsi tambang timah, belum menerima manfaat dari hasil pemulihan aset maupun mekanisme kompensasi.
"Komnas HAM melihat bahwa perlu ada badan independen yang mengelola aset dari tindak pidana korupsi. Pengelolaan aset ini harus secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan dan akomodasi korban secara kolektif," ujar Uli.

Ilustrasi perampasan aset. Foto: Dok. Media Indonesia.
Melalui kajian ini, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk lembaga pemulihan aset yang terintegrasi. Komnas HAM juga mendorong harmonisasi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan UU HAM dan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
Hasil lelang aset sitaan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara korupsi diharapkan dapat dialokasikan khusus untuk kompensasi masyarakat terdampak serta penguatan kapasitas penegak hukum.