NEWSTICKER

PAN Minta MK Segera Putuskan Gugatan Terkait Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

PAN Minta MK Segera Putuskan Gugatan Terkait Sistem Pemilu

Media Indonesia • 9 June 2023 13:27

Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan tentang sistem pemilu. Eddy menyebut putusan itu untuk memberikan kepastian hukum terkait sistem yang akan digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sebaiknya MK segera memberikan putusan terhadapi judicial review ini. Mengingat hal ini akan memberikan kepastian kepada parpol yang akan mengajukan calegnya di dalam Pemilu 2024. Juga memberikan kepastian kepada para caleg yang akan maju di dalam pemilu 2024," jelas Eddy dalam keterangannya, Jumat, 9 Juni 2023.

Eddy mengatakan kepastian hukum sangat diperlukan untuk memberikan gambaran kepada peserta pemilu terkait sistem apa yang akan digunakan nanti.

Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini belum mengagendakan sidang putusan terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu. Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut seluruh agenda sidang pengujian terkait perkara tersebut sudah rampung, MK tengah membahas hasil sidang menetapkan putusan.

"Sidang sudah selesai tapi putusan belum diagendakan, karena pembahasan perkara belum selesai," kata Fajar.

Merujuk jadwal sidang yang tertera pada laman resmi MK, sidang uji materi pemilu akan dilangsungkan pada Selasa, 13 Juni 2023. Belum bisa dipastikan apakah pada tanggal tersebut, putusan langsung keluar untuk menetapkan sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup atau tetap terbuka. 

Sejatinya, delapan dari sembilan partai politik di Parlemen sudah tegas menolak sistem proporsional tertutup dan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hanya PDI Perjuangan yang kukuh ingin mengubah sistem proporsional terbuka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)