Gedung Bank Mandiri. Foto: Dokumen Bank Mandiri
Annisa Ayu Artanti • 3 October 2023 14:55
Jakarta: PT Bank Mandiri Tbk mengklaim menjadi pionir perdagangan bursa karbon lantaran terus mengakselerasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Perbankan pelat merah ini memiliki komitmen pada penurunan emisi dan mendorong ekonomi rendah dalam berbagai tindakan nyata. Terkini, Bank Mandiri menjadi pionir di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dengan membeli 3.000 ton karbon pada perdagangan perdana, Selasa, 26 September 2023.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar mengatakan pembelian kredit karbon merupakan bentuk dukungan Bank Mandiri terhadap perdagangan Karbon Indonesia dan menurunkan emisi.
"Keberadaan bursa karbon penting bagi Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), demi tercapainya Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat," ujar Alexandra, dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca juga: Implementasi Green Banking, BNI Borong 40 Ribu Unit Karbon
Keberadaan bursa karbon dapat mendukung tercapainya target NZE 2060 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Merespons target pemerintah tersebut, Bank Mandiri pun telah menetapkan komitmen untuk mencapai NZE Operations pada 2030 dan NZE Financed Emissions (scope 3) di 2060.
Alexandra memaparkan Bank Mandiri terlibat langsung dalam proses persiapan peluncuran Bursa Karbon Indonesia. Bank Mandiri secara aktif berdiskusi dengan regulator dan pelaku pasar, serta menjadi satu-satunya pembicara dalam bidang perbankan dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seminar ini berlangsung pada Juli sampai dengan September 2023 di lima kota, yakni Surabaya, Balikpapan, Makassar, Medan, dan Jambi.
Setelah bursa karbon beroperasi, Bank Mandiri menanti terbitnya peraturan teknis yang mengatur peran lembaga keuangan dan perbankan dalam perdagangan karbon. Peraturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Kami dengan aktif melakukan koordinasi bersama OJK untuk mempersiapkan keikutsertaan Bank Mandiri dalam pasar karbon," ujar Alexandra.