Tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu dan anak di Madiun. (MI)
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Punya IQ Superior
Faishol Taselan • 27 October 2026 16:23
Surabaya: Dwi Bagus Martono, 40, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Dengan IQ kategori superior, tersangka mengeksekusi korban secara sadar dan sangat terencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa fakta tersebut terkuak dari hasil pemeriksaan kejiwaan. Latar belakang tersangka sebagai lulusan perguruan tinggi ternama di Jawa Timur turut mengafirmasi indikasi tersebut.
"Kami sudah menerima hasil tes psikologi tersangka dan menunjukkan bahwa tersangka memiliki IQ superior, artinya kecerdasannya diatas rata rata," kata Roy Hutton Marulamrata di Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2026.
"Prosesnya dari membunuh, mutilasi dan membakar dan menggiling daging korban dan terakhir membuang abunya ke sungai," jelas dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, Pada 20 September 2026, tersangka mencekik DH hingga tewas usai bertengkar di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Setelah itu, ia menghabisi nyawa AG di dalam mobil yang terparkir di rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo.
"Pengakuan dari tersangka kepada kami, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," jelas Roy.
Tersangka membawa kedua jenazah ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong. Selama dua hari, tepatnya 22-23 September 2026, tersangka membakar jenazah korban, memotong sisa tulangnya dengan gergaji, lalu menghancurkannya menggunakan mesin penggiling daging yang ia pesan dari Gresik.

Polda Jatim merilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. (Amal/MTVN)
Serpihan tulang yang telah digiling kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibakar kembali. Kemudian abunya dibuang ke aliran sungai di Jembatan Winongo.
"Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," tutur Roy.
Kasus ini mulai terkuak dari kecurigaan keluarga korban di Bogor yang kehilangan kontak sejak 20 September 2026. Dengan penuh ketenangan, tersangka ikut mendampingi pihak keluarga melapor ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026, berpura-pura kehilangan istri dan anak.
"Kemudian pada saat dilaporkan ke Polres Madiun Kota, pelaku juga ikut hadir. Sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang dia coba skenariokan," ucapnya.
Usai bersandiwara di kantor polisi, tersangka yang merasa kedoknya mulai terbongkar langsung melarikan diri. Namun, pelariannya selesai di tangan kepolisian.
"Melarikan diri tidak ke mana-mana, hanya ke salah satu tempat di Jombang. Nah disinilah dia bersembunyi sambil memonitor situasi yang terjadi di luar," kata Roy.