Polisi datangi pertambangan batu bara tanpa izin di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten. (ANTARA/HO-Polda Banten)
Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak
Silvana Febiari • 1 October 2026 16:22
Serang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait kasus tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengecekan lokasi tambang di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Selasa, 29 September 2026.
"Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco," kata Maruli, dilansir dari Antara, Kamis, 1 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. Batu bara hasil galian dipasarkan oleh tersangka dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton.
Selama periode penambangan yang berlangsung singkat, tersangka berhasil menjual sekitar 56 ton batu bara ilegal. Dalam penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni kunci ekskavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil tambang, dan satu unit telepon seluler.

Polisi datangi pertambangan batu bara tanpa izin di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten. (ANTARA/HO-Polda Banten)
Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta," ujarnya.
Maruli mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak kepolisian. Laporan dapat disampaikan langsung atau melalui Call Center Polri 110 untuk segera ditindak sesuai hukum.