Seorang pelajar melintas di depan plan Kantor Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya, Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
DPRD Gowa Usulkan Darmawansyah Muin Jadi Bupati Definitif ke Kemendagri
Whisnu Mardiansyah • 21 October 2026 10:43
Makassar: Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah mengajukan usulan penetapan Darmawansyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif. Surat tersebut disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan, dokumen usulan tersebut telah dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut oleh Kemendagri.
"Sudah dibawa ke Jakarta (Kantor Kemendagri). Semoga balik nanti, sudah kami bawa SK (surat keputusan) definitifnya," kata Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dilansir Antara, Selasa malam, 20 Oktober 2026.
Surat usulan itu mencantumkan nama Darmawansyah Muin, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa. Setelah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dokumen tersebut diteruskan kepada Kemendagri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasrul berharap pejabat yang nantinya ditetapkan sebagai kepala daerah definitif dapat menjalankan tanggung jawab pemerintahan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga hubungan kerja yang baik dengan DPRD dan unsur pemerintahan lainnya.
"Kami di DPRD berharap Plt Bupati dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kepentingan rakyat, memperkuat koordinasi dengan DPRD, serta membangun komunikasi yang sehat dan harmonis dengan seluruh unsur pemerintahan," katanya.
Pemprov Sulsel Telaah Mekanisme Penetapan
Secara terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan proses pengusulan pejabat definitif harus dimulai dari DPRD Kabupaten Gowa. Selanjutnya, usulan tersebut diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum diteruskan kepada Kemendagri untuk diproses.
"Terkait pelantikan Bupati Gowa (belum), saat ini kan masih Plt. Memang harus ada usulan dulu dari DPRD Kabupaten Gowa untuk pengusulan (Plt) definitifnya," ujar gubernur.
Andi Sudirman menyebut pihaknya telah menerima tembusan surat usulan tersebut. Pemerintah provinsi akan memeriksa kembali dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar proses penetapan sebelum menindaklanjutinya.
Selain itu, Pemprov Sulawesi Selatan masih mengkaji mekanisme penyerahan surat keputusan pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Pemerintah provinsi akan memastikan apakah dokumen tersebut perlu diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan atau melalui mekanisme surat-menyurat.
"Biasanya dikirim itu (surat usulan), tapi kami sudah terima. Kami harus melihat lagi aturan regulasinya, apakah harus memang diserahkan (SK pemberhentian) atau bagaimana," ujar Andi Sudirman.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Husniah Talenrang Mengaku Belum Menerima SK Pemberhentian
Sementara itu, Husniah Talenrang mempertanyakan proses pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Gowa. Ia mengaku belum menerima salinan resmi surat keputusan pemberhentian yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Husniah mengatakan telah berupaya menghubungi pimpinan DPRD Gowa untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan keabsahan dokumen tersebut setelah informasi mengenai pemberhentiannya beredar di media sosial. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan.
"Saya sudah meminta, dan beberapa kali saya telepon Ketua DPRD, tapi tidak respons. Sampai saat ini belum pernah saya lihat SK-nya, cuma di media saja. Ada baiknya sebagai mantan pimpinan itu harusnya diserahkan langsung SK-nya," ucapnya kepada wartawan kemarin.
Husniah menyatakan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat mengikat. Meski demikian, ia mengungkapkan kekecewaan karena belum menerima secara langsung dokumen pemberhentian yang menurutnya penting sebagai bukti resmi penerimaan keputusan tersebut.
Berdasarkan informasi dalam naskah, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SK Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut berisi pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa serta penunjukan Darmawansyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa untuk menjalankan tugas selama sisa masa jabatan periode 2025–2030.
Proses selanjutnya terkait penetapan kepala daerah definitif dan penyerahan dokumen pemberhentian masih menunggu tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.