Ilustrasi ETLE. Foto: MI/Pius Erlangga.
Putri Purnama Sari • 16 April 2025 10:44
Jakarta: Di era digital seperti sekarang, penegakan hukum lalu lintas semakin canggih berkat adanya sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau yang lebih dikenal dengan tilang elektronik.
Sistem ini menggantikan metode tilang manual dengan teknologi kamera dan data digital yang lebih efisien dan transparan.
Lantas, bagaimana sebenarnya cara kerja ETLE? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu ETLE?
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, di mana pelanggaran terekam otomatis melalui kamera CCTV di jalan. Tanpa kehadiran polisi secara langsung, kendaraan yang melanggar aturan akan tetap terdeteksi dan ditindak.
Tidak hanya menyasar pengguna mobil,
ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakan hukum dalam aturan berlalu lintas. Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah.
Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu dikaji oleh petugas untuk menentukan jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dengan data base yang sudah ada.
Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Sistem ini sudah diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Makassar, dan kota lainnya.
Cara Kerja ETLE dari Awal Hingga Surat Tilang Dikirim
Berikut tahapan cara kerja ETLE secara umum:
1. Pelanggaran Terekam Kamera CCTV
Kamera pengawas yang telah dipasang di titik strategis akan merekam setiap kendaraan yang melanggar, seperti:
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Tidak memakai helm
- Melanggar marka jalan
- Melanggar aturan ganjil-genap
- Menggunakan HP saat mengemudi
2. Data Terkirim ke Pusat ETLE
Rekaman dari kamera langsung dikirim ke command center milik Korlantas atau Polda setempat untuk dianalisis lebih lanjut.
3. Petugas Memverifikasi Pelanggaran
Petugas akan meninjau kembali rekaman untuk memastikan pelanggaran benar terjadi. Jika terbukti, maka data akan diproses lebih lanjut.
4. Surat Konfirmasi Dikirim ke Pemilik Kendaraan
Jika pelanggaran valid, sistem akan mengirim surat konfirmasi tilang elektronik ke alamat yang terdaftar di STNK, juga biasanya via:
5. Pemilik Kendaraan Melakukan Konfirmasi
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi apakah benar pelanggaran dilakukan olehnya. Jika iya, proses akan lanjut ke tahap pembayaran.
6. Pembayaran Tilang Dilakukan Online
Setelah konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima kode BRIVA untuk pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- ATM
- Mobile Banking
- Internet Banking
- Tokopedia, Bukalapak, hingga Indomaret
7. Data Pembayaran Terverifikasi, Kasus Ditutup
Setelah pembayaran berhasil, pelanggaran dinyatakan selesai, dan tidak perlu menghadiri sidang atau datang ke kantor polisi.