Gubernur Riau Sembunyikan Uang Asing Rp800 Juta Pakai Kardus

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI

Gubernur Riau Sembunyikan Uang Asing Rp800 Juta Pakai Kardus

Candra Yuri Nuralam • 5 November 2025 18:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid mengantongi Rp800 juta dalam bentuk mata uang asing pada kasus dugaan pemerasan. Uang itu disembunyikan dalam kardus di rumahnya.

“Iya, yang di kardus itu di rumah sini (Jakarta),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Asep menjelaskan uang asing itu ditaruh Abdul Wahid di Jakarta. KPK juga menyita Rp800 juta dari sejumlah pejabat di Riau.

“Kalau uang yang di tas (Rp800 juta), itu yang mau diserahkan di Riau,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

Abdul Wahid Sudah Kantongi Rp4,05 M, KPK Cuma Bisa Amankan Rp1,6 M



Uang pemerasan ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)