Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI
Candra Yuri Nuralam • 5 November 2025 18:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid mengantongi Rp800 juta dalam bentuk mata uang asing pada kasus dugaan pemerasan. Uang itu disembunyikan dalam kardus di rumahnya.
“Iya, yang di kardus itu di rumah sini (Jakarta),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Asep menjelaskan uang asing itu ditaruh Abdul Wahid di Jakarta. KPK juga menyita Rp800 juta dari sejumlah pejabat di Riau.
“Kalau uang yang di tas (Rp800 juta), itu yang mau diserahkan di Riau,” ucap Asep.
Baca Juga:
Abdul Wahid Sudah Kantongi Rp4,05 M, KPK Cuma Bisa Amankan Rp1,6 M |
