Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Rahmatul Fajri • 9 November 2025 16:48
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta kepolisian untuk mengungkap motif pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta. Rudianto mengaku prihatin dengan kejadian tersebut, terlebih terduga pelaku masih di bawah umur.
"Tentu kita minta kepolisian mengungkap motif pelaku atau dalang dari ledakan ini. Ini kejadian yang sungguh memprihatinkan kita semua. Dan apa benar terduga masih di bawah umur ini mudah-mudahan segera terungkap secara menyeluruh," kata Rudianto kepada Media Indonesia, Minggu, 9 November 2025.
Baca Juga :
Rudianto menilai keterangan dari kepolisian soal peristiwa ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, saat ini banyak isu yang beredar di media sosial soal motif dari terduga pelaku dan dikhawatirkan berdampak pada psikologis masyarakat.
"Kita tunggu keterangan resmi dari kepolisian untuk membongkar apa penyebab dan motifnya. Ini untuk mencegah informasi yang simpang siur dan mengganggu rasa nyaman masyarakat. Jadi yang terpenting bagaimana menjaga rasa aman dari masyarakat itu," kata Rudianto.
Sebelumnya, terjadi ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025, sekira pukul 12.15 WIB. Menurut keterangan saksi, ledakan terjadi saat siswa dan guru sedang Salat Jumat di masjid di sekolah tersebut.
Letusan pertama terdengar ketika khotbah sedang berlangsung. Disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.
.jpeg)
Lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Media Indonesia.
Ledakan itu menyebabkan para korban mengalami beragam cedera. Termasuk luka bakar dan luka akibat serpihan, sekaligus menyulut kepanikan dari warga sekolah dan masyarakat sekitar.
Polisi menyebut terduga pelaku dugaan peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara berinisial MF, 17. Ia akan mendapatkan perlindungan dan diproses sesuai hukum anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, MF dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Ia mengatakan penanganan MF harus memenuhi prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang.
“Polri menegaskan bahwa hak-hak anak tetap dijamin. Identitasnya tidak boleh dipublikasikan, dan perlakuan khusus harus dipenuhi,” ujar Budi.