Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi Rugikan Negara Rp10 Miliar

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go. Metrotvnews.com/Siti Yona

Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi Rugikan Negara Rp10 Miliar

Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 19:14

Jakarta: Polri membongkar gudang pengelolaan tambang timah ilegal yang dikendalikan CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung sejak 2023 itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp10 miliar.

"Potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10.038.000.000," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.

Donny menjelaskan gudang tersebut dikelola warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial Mr. J, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain warga asing itu, Polri menetapkan Direktur CV GARU berinisial AF, sebagai tersangka.

"Mr J, peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian mengepalai operasional di gudang (pengelolaan timah ilegal di Bekasi) dan menggaji para pekerja Rp5 juta per bulan," ujar Donny.
 

Baca Juga: 

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi


Kasus ini terungkap pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. CV GARU beroperasi secara diam-diam di gudang-gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti disita di gudang-gudang tempat pemurnian pasir timah menjadi timah itu. Seperti 207 batang balok timah, yang masing-masing batang logam seberat 23-26 kg dengan total berat 5,81 ton. Nilai 207 batang timah itu sebesar Rp1,7 miliar.

Selain itu, disita dua toples bening berisi pasir timah, dan alat SRF senilai Rp800 juta yang digunakan untuk mengukur kadar logam, 23 cetakan timah, seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan, dan tiga handphone.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp10.038.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)