Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 6 February 2025 19:14
Jakarta: Polri membongkar gudang pengelolaan tambang timah ilegal yang dikendalikan CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung sejak 2023 itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp10 miliar.
"Potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10.038.000.000," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.
Donny menjelaskan gudang tersebut dikelola warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial Mr. J, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain warga asing itu, Polri menetapkan Direktur CV GARU berinisial AF, sebagai tersangka.
"Mr J, peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian mengepalai operasional di gudang (pengelolaan timah ilegal di Bekasi) dan menggaji para pekerja Rp5 juta per bulan," ujar Donny.
Baca Juga:
Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi |