Wali Kota Malang Diminta Tindak Tegas Promosi Miras King Abdi

Tangkapan layar video King Abdi MasterChef Indonesia promosi toko miras di Kota Malang.

Wali Kota Malang Diminta Tindak Tegas Promosi Miras King Abdi

Daviq Umar Al Faruq • 18 July 2025 11:46

Malang: Video promosi toko minuman keras (miras) yang dilakukan oleh jebolan MasterChef Indonesia Season 10, Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi, menuai kecaman. Salah satunya datang dari Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Malang yang mendesak Wali Kota Malang dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto, menilai bahwa promosi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Presiden, ketentuan dari Kementerian Perdagangan, serta Peraturan Daerah Kota Malang tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"PC GP Ansor Kota Malang meminta kepada penegak hukum dan Wali Kota Malang untuk menyelidiki dan menindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sugiyanto, Jumat 18 Juli 2025.

Sugiyanto mengutip Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur secara tegas soal pengendalian promosi, produksi, hingga peredaran miras. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, terutama dari dampak negatif konsumsi alkohol, menjadi tujuan utama.

"Bahkan dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, secara jelas disebut dalam Pasal 2 poin b, untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban serta ketenteraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol," ujarnya.

Baca: 

Penuhi Panggilan Polisi soal Promosi Toko Miras di Malang, King Abdi Tutup Mulut


Ia juga menekankan peran penting Pemerintah Kota dalam menegakkan Perda tersebut. "Seperti dalam Pasal 4 ayat 1 poin d, melakukan pengendalian terhadap penjualan minuman beralkohol. Dan poin e, melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah," tambahnya.

Menurut Sugiyanto, meski video promosi telah dihapus dari media sosial, konten tersebut masih menyebar luas di grup-grup WhatsApp dan dapat diakses oleh anak-anak. Hal ini dikhawatirkan bisa membentuk pola pikir permisif terhadap konsumsi alkohol, terutama di kalangan generasi muda yang masih dalam tahap pencarian jati diri.

"Penegakan hukum yang tegas dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga moralitas publik dan masa depan generasi penerus bangsa," ujarnya.

Sugiyanto menambahkan, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas untuk mempromosikan barang-barang yang berpotensi merusak generasi muda, apalagi jika bertentangan dengan hukum dan norma sosial masyarakat.

"Seruan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi promosi barang-barang yang membahayakan. Apalagi bila bertentangan dengan norma hukum dan nilai-nilai sosial masyarakat Kota Malang," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)