Tangkapan layar video King Abdi MasterChef Indonesia promosi toko miras di Kota Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 18 July 2025 11:46
Malang: Video promosi toko minuman keras (miras) yang dilakukan oleh jebolan MasterChef Indonesia Season 10, Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi, menuai kecaman. Salah satunya datang dari Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Malang yang mendesak Wali Kota Malang dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto, menilai bahwa promosi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Presiden, ketentuan dari Kementerian Perdagangan, serta Peraturan Daerah Kota Malang tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"PC GP Ansor Kota Malang meminta kepada penegak hukum dan Wali Kota Malang untuk menyelidiki dan menindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sugiyanto, Jumat 18 Juli 2025.
Sugiyanto mengutip Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur secara tegas soal pengendalian promosi, produksi, hingga peredaran miras. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, terutama dari dampak negatif konsumsi alkohol, menjadi tujuan utama.
"Bahkan dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, secara jelas disebut dalam Pasal 2 poin b, untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban serta ketenteraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol," ujarnya.
Baca:
Penuhi Panggilan Polisi soal Promosi Toko Miras di Malang, King Abdi Tutup Mulut |